1 Jun 2008
Pihak Departemen Agama berharap penyegalan pembangunan gedung Departemen Agama di kawasan Thamrin, Jakarta, bisa segera dicabut. Menurut Sekretaris Jenderal Departemen Agama Fahrul Hayati, pihaknya akan memaparkan hasil studi terhadap lingkungan kepada Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi (BPPT) dan Team Penasehat Konstruksi Bangunan (TPKB) Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) DKI Jakarta. ”Diharapkan, dalam satu atau 2 hari ini hasil itu dikaji,” ujar Fahrul saat dihubungi, Minggu (1/6). Menurut dia, pemaparan tersebut adalah tanggung jawab team perencana dari kontraktor yang menangani pembangunan gedung tersebut.
Bangunan kantor BPPT mengalami kemiringan. Penyebab kemiringan itu kabarnya akibat pembangunan gedung Departemen Agama—yang bersebelahan dengan kantor BPPT. Gedung yang rencananya akan dibangun 20 tingkat itu membutuhkan pondasi yang pembangunannya menguras air tanah. Untuk membuktikan penyebab itu, Penelitian dan Pengembangan Departemen Pekerjaan Umum bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia menelitinya.
Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) DKI Jakarta pada 27 Mei lalu telah menyegel pembangunan gedung Departemen Agama itu. Kepala Dinas P2B Hari Sasongko mengatakan, penyegelan itu karena pihak Departemen Agama belum mengklarifikasi hasil penelitian yang dilakukan oleh Litbang Pekerjaan Umum.
Fahrul mengatakan, setelah dilakukan pemaparan hasil kajian, pihak Departemen Agama berharap pembangunan segera dilanjutkan kembali. ”Minggu depan semoga semuanya sudah clear,” ujarnya. Dia memastikan hasil kajian air tanah di kawasan pembangunan gedung Departemen Agama tidak menyebabkan penurunan muka tanah.
Perihal dewatering atau pengurasan air tanah, Fahrul menjelaskan, pengurasan air tanah menggunakan sistem temporary wheal. ”Airnya tidak dibuang ke sungai, tapi dialihkan,” ujarnya. Dari kesimpulan penelitian itulah, pihak Departemen Agama berharap agar Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi dan Team Penasehat Konstruksi Bangunan serta Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) DKI Jakarta dapat mengkaji kembali dan mengevaluasinya.
Sunday, June 1, 2008
Departemen Agama Berharap Segel Segera Dicabut
Posted by seemacau at 5:09 PM
Labels: Departemen Agama, Property News
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Comments:
Post a Comment